Ada empat pasal yang diarahkan pada Miller. Yakni pasal 330, 331, 332 KUHP jo pasal 83 UU Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ruddi Bachsin, ayah Arumi, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya Jumat (26/11) sore. Dia didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Minola Sebayang.
"Karena somasi yang kami berikan tidak ditanggapi, hari ini (Jumat, 26/11) kami melaporkan Mohammad Suhaemi biN Ali Dad Khan ke polisi," ujar Minola usai melapor.
Bukan sekedar menduga, menurut Minola, pihaknya sudah memiliki bukti serta saksi bahwa Miller merupakan aktor dibalik sikap memberontak dari Arumi. Salah satunya print out komunikasi lewat pesan singkat antara Miller dan Arumi pada rentan tanggal 23 hingga 26 oktober 2010.
"Bukti-bukti itu nantinya akan menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menjerat Miller," jelas Minola lagi.