Hukuman mati terhadap para pemalsu makanan merupakan imbauan Mahkamah Agung (MA) China kepada pengadilan-pengadilan di negara tersebut. Menurut kantor berita pemerintah Xinhua, yang dikutip harian China Daily, Senin 30 Mei 2011, MA memberi rekomendasi kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi pelanggar undang-undang keselamatan makanan.
Para pelanggar undang-undang tersebut, tulis MA, adalah para pelanggar standar keamanan makanan, pemalsu makanan, pelanggar hak cipta makanan dan penjual makanan ilegal. Jika tidak dihukum mati, MA China menghimbau diberikannya denda yang berat kepada pelaku dan melarangnya untuk menjual dan memproduksi makanan selama masa percobaan.
Imbauan juga diberikan kepada kantor-kantor pemeriksa makanan pemerintah. MA mengatakan bahwa pegawai pemerintahan yang melindungi para pelaku dan menerima suap harus ditangkap dan dihukum seberat-beratnya. Pengadilan atas para pelaku ini juga harus digelar di pengadilan umum.
Imbauan ini dilayangkan menyusul kemarahan masyarakat akibat susu formula ber-melamin pada 2008 lalu. Akibat susu ini, 300.000 balita terkena penyakit dan enam di antaranya tewas akibat batu ginjal dan penyakit ginjal lainnya.
Selain itu, beberapa bulan terakhir, terdapat beberapa kasus terkait makanan di China. Di antaranya adalah tauge beracun, pasta bertinta, lada berpewarna dan minyak jelanta yang digunakan menggoreng roti.
Di China, terdapat 220 tersangka dari 65 kasus pemalsuan makanan dari September 2010 hingga April 2011.